Kompas TV nasional hukum

Besok, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Terbuka, akan Tertutup jika AG Jadi Saksi

Kompas.tv - 5 Juni 2023, 12:34 WIB
besok-sidang-mario-dandy-dan-shane-lukas-digelar-terbuka-akan-tertutup-jika-ag-jadi-saksi
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel, selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), dua tersangka penganiayaan berat berencana terhadap D (17) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok Selasa (6/6/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar secara terbuka.

Pasalnya, kedua tersangka dinyatakan sudah dewasa, sehingga termasuk ke dalam pidana umum. Sidang perdana Mario dan Shane bakal berlangsung pada pukul 11.00 WIB.

"Terbuka untuk umum, karena Mario dan Shane sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," kata Djuyamto, Senin (5/6/2023), seperti dikutip dari Wartakota.

Meski digelar terbuka, Djuyamto menegaskan, saat menginjak ranah kesusilaan, maupun memasuki agenda keterangan saksi anak AG (15), maka persidangan tersebut akan dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Yasonna Laoly Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus ke Mario Dandy di Lapas Salemba

"Walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," ucapnya.

Sementara itu, Djuyamto menuturkan, apabila ditunjuk sebagai saksi, baik orang tua korban maupun orang tua terdakwa wajib hadir dalam sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi, tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum keluarga korban, orang tua korban. Kemudian keluarga terdakwa, kalau masuk menjadi salah satu saksi, bisa saja wajib dihadirkan," ujarnya.

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (30/5) dengan nomor register No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.


 

Pihak PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Majelis Hakim untuk memimpin jalannya sidang kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Persidangan Mario dan Shane ini nantinya akan dipimpin oleh Alimin Ribut selaku Ketua Majelis, dan Tumpanuli Marbun serta Muhammad Ramdes, selaku Hakim Anggota.

Tak Ada Pengamanan Khusus

Sebelumnya, Djuyamto mengatakan, tak ada pengamanan khusus saat sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas 

"Pengamanan seperti biasa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga: Berkas Telah Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lucas Akan Segera Disidang | POP NEWS

Kendati demikian, Djuyamto memastikan, pengamanan selama persidangan akan tetap dilakukan. Nantinya, pengamanan akan dilakukan petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Mengenai teknisnya menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pengamanan internal PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.



Sumber : Wartakota


BERITA LAINNYA



Close Ads x