Kompas TV nasional hukum

Kejagung Pastikan Hadapi NasDem yang Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G Plate

Kompas.tv - 3 Juni 2023, 08:41 WIB
kejagung-pastikan-hadapi-nasdem-yang-bakal-ajukan-praperadilan-status-tersangka-johnny-g-plate
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejagung siap hadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan NasDem atas penetapan status tersangka Johnny G Plate (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai NasDem bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Seperti diketahui, Johnny G Plate merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Adapun rencana pengajuan gugatan praperadilan tersebut disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.

"Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator,” ujar Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Kendati demikian, Willy masih enggan menyampaikan secara lebih lanjut teknis terkait permohonan praperadilan tersebut. 

Dia hanya menjelaskan sejalan dengan permohonan praperadilan tersebut, status pencalegan Johnny G Plate dari NasDem belum batal.

“Ya kan kalau (mau mengajukan) praperadilan asumsinya kan (pencalegan Johnny) masih tetap jalan. Masih tetap (bacaleg NasDem),” kata Willy, dikutip dari Kompas.com.

Respons Kejagung yang bakal dipraperadilankan NasDem

Kejaksaan Agung atau Kejagung menghormati dan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate yang akan diajukan Partai NasDem.

"Kejaksaan tidak bisa menghalangi hal tersebut. Kita mau tidak mau harus mempersiapakan diri karena itu hal yang biasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Jumat (2/6) malam.

Baca Juga: Johnny Plate Diduga Tak Main Sendiri, ICW Minta Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Rp8 T

Kendati demikian, ia mengingatkan NasDem bahwa sejumlah berkas perkara yang menjerat Johnny G Plate sudah masuk ke tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Perlu saya sampaikan bahwa perkara ini sebagian sudah tahap 2 ke (Jaksa) Penuntut Umum, tinggal nunggu pelimpahannya," ujarnya.

Dalam kasus ini, selain Johnny G Plate penyidik juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Lalu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).


Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek ini yakni mencapai Rp 8 triliun.

Atas perbuatannya, enam orang tersangka kecuali, Windi Purnama, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny G Plate

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x