Kompas TV nasional rumah pemilu

Isu Putusan MK Bocor, Jimly: Jika Pun Benar, Itu Rahasia, Blacklist Denny Indrayana dari Sidang MK

Kompas.tv - 2 Juni 2023, 10:16 WIB
isu-putusan-mk-bocor-jimly-jika-pun-benar-itu-rahasia-blacklist-denny-indrayana-dari-sidang-mk
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddique (kiri) di Program Rosi, Kompas TV, Kamis (1/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan kebocoran putusan uji materi sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Denny Indrayana telah memicu kontroversi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddique menilai jika isu yang tersebar benar adanya, Denny Indrayana layak disanksi etika profesional sebagai advokat.

Hal ini dikarenakan, Denny telah membocorkan rahasia negara. 

"Seandainya pun benar, sebagai lawyer dia (Denny) tahu itu rahasia, karena putusan baru terbuka setelah diputuskan," kata Jimly di Program Rosi, Kompas TV, Kamis (1/6/2023).

"Sebagai profesional tahu itu rahasia, jika dibocorkan itu etika profesional sebagai advokat bisa dipersoalkan. Ini kena sanksi dari sisi etika profesi,"

Ketua MK 2003-2008 ini pun menilai sanksi yang pantas dijatuhkan kepada Denny adalah di-blacklist dari perkara yang disidangkan di MK.

"Di-blacklist (Denny) dari berperkara di MK, enggak boleh lagi," tegasnya.

"Kita harus tegas. MK ini jangan sampai makin terpuruk, saya enggak tega, kita ini membuatnya capek."

Ia pun mengatakan alasan sanksi etika yang dinilai sanksi tepat dibanding membawa hal itu ke ranah hukum.

"Kalau menurut saya solusinya etika, kalau ke ranah hukum jadi panjang persoalannya," jelasnya.

Baca Juga: Gaduh Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu, Jimly Asshiddique: Ilusi, Saya Cek, Belum Diputus

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengaku mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny lewat akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Kompas.com Minggu (28/5).    

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara hakim MK dalam menjatuhkan putusan.

Namun, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Ia hanya menyebut informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," lanjut Denny.

Sementara itu, pernyataan Denny ini telah dibantah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Dia menegaskan tidak ada kebocoran putusan karena MK belum memutuskan perkara tersebut.

"Apa yang bocor kalau belum diputus?" ujar Anwar di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6).


 

Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan dalam waktu dekat.

"Insyaallah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," tutur Anwar. 

Baca Juga: Anwar Usman Respons Isu Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu: Apa yang Bocor kalau Belum Diputus?

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x