Kompas TV nasional hukum

Gaduh Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu, Jimly Asshiddique: Ilusi, Saya Cek, Belum Diputus

Kompas.tv - 2 Juni 2023, 09:08 WIB
gaduh-bocornya-putusan-mk-soal-sistem-pemilu-jimly-asshiddique-ilusi-saya-cek-belum-diputus
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008 Jimly Asshiddique di Program Rosi, Kompas TV, Kamis (1/6/2023) malam. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008 Jimly Asshiddique angkat bicara terkait isu dugaan bocornya putusan MK tentang uji materi sistem pemilu legislatif (pileg).

Adapun isu dugaan kebocoran putusan MK tersebut sebelumnya dilontarkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Terkait hal ini, Jimly mengaku telah menghubungi pihak dari MK, dan didapatkan informasi bahwa belum ada putusan MK. Bahkan, para hakim MK pun belum menggelar rapat permusyawaratan.

Sehingga, mantan ketua MK ini menilai pernyataan Jimly hanyalah sebuah ilusi semata.

"Saya langsung hubungi orang di MK saya tanya, (jawabannya) 'belum prof, sidangnya belum selesai, konklusi dari masing-masing pihak masih kita tunggu sampai akhir Mei', jadi RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) belum," kata Jimly dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (1/6/2023) malam.

"Bahkan ketua panelnya, saat saya tanya masih di Seoul. Belum ada (putusan), jika dibilang 63 keputusannya itu salah, ilusi, karena belum ada pengambilan keputusan."

Ia pun lantas menegaskan jika berita yang disiarkan Denny terbukti bohong, maka itu dapat menjadi tindak pidana.

Baca Juga: Anwar Usman Respons Isu Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu: Apa yang Bocor kalau Belum Diputus?

Denny, kata Jimly, bisa dijerat dengan pidana penyebaran berita bohong.

"Kalau ini tidak benar, bohong dia, menyebarkan kebohongan itu bisa jadi tindak pidana. Bisa (dipenjara), gampang cari pasalnya," tegasnya.

"Cuma saran saya tidak usah sampai seperti itu, karena ini menjelang pemilu semua nanti diperpolitisir orang yang berbeda pendapat langsung dipenjara."

Adapun isu dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi UU Pemilu dilontarkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, melalui akun Twitter pribadinya. 


Denny mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Hakim MK Pertanyakan Kredibilitas Informan Denny Indrayana soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x