Kompas TV nasional hukum

Kapolda Sulteng Klaim Kasus di Parimo adalah Persetubuhan Anak di Bawah Umur, UU Nyatakan Sebaliknya

Kompas.tv - 1 Juni 2023, 14:43 WIB
kapolda-sulteng-klaim-kasus-di-parimo-adalah-persetubuhan-anak-di-bawah-umur-uu-nyatakan-sebaliknya
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengungkapkan penanganan kasus remaja disetubuhi 11 orang di Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (31/5/2023), (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

Semua modus pelaku, baik memberikan iming-iming atau bujuk rayu terhadap korban, kata dia, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

"Bilang aja bahwa kejahatan seksual terhadap anak terjadi dalam kasus ini, dengan jumlah pelaku mencapai 11 orang," saran Retno untuk pihak kepolisian.


Baca Juga: Pemerhati Anak Tolak Istilah Persetubuhan dalam Kasus Pemerkosaan Remaja oleh 11 Orang di Sulteng

Adapun berikut bunyi Pasal 76F UU Perlindungan Anak:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Pasal 76E UU Perlindungan anak juga menerangkan tentang larangan perbuatan cabul terhadap anak, begini bunyinya:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

Hukuman untuk pelanggaran dua pasal tersebut ialah Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu No 1 Tahun 2016.

Dalam kasus ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari beragam profesi. Kini, 8 orang telah ditahan polisi. Sementara tiga orang masih buron.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x