Kompas TV nasional hukum

Kapolda Sulteng Klaim Kasus di Parimo adalah Persetubuhan Anak di Bawah Umur, UU Nyatakan Sebaliknya

Kompas.tv - 1 Juni 2023, 14:43 WIB
kapolda-sulteng-klaim-kasus-di-parimo-adalah-persetubuhan-anak-di-bawah-umur-uu-nyatakan-sebaliknya
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengungkapkan penanganan kasus remaja disetubuhi 11 orang di Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (31/5/2023), (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengungkapkan bahwa istilah pemerkosaan dalam kasus di Parigi Moutong (Parimo) yang dilakukan 11 orang laki-laki terhadap anak 15 tahun merupakan kasus persetubuhan.

Ia menjelaskan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang memaksa korban untuk bersetubuh di luar hubungan perkawinan.

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, atau pengancaman terhadap korban," jelas Kapolda Sulteng dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

Modus yang digunakan pelaku, kata dia, bukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, dan iming-iming akan diberikan sejumlah uang atau barang.

Ia mengatakan, kasus ini terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023 dan dilakukan oleh 11 pelaku di tempat yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda-beda.

"Dilakukan secara sendiri-sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," terangnya.

"Oleh karenanya saya berharap, selesai kegiatan press conference ini, kita tidak lagi menggunakan istilah pemerkosaan atau pun rudapaksa agar masyarakat tidak bingung di dalam memahami perkara ini," imbuhnya.

Baca Juga: Alasan Polisi Sebut Kasus Anak 15 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Bukan Pemerkosaan, tapi Persetubuhan

Menanggapi pernyataan Kapolda Sulteng, Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti menolak istilah "persetubuhan" tersebut.

Ia menjelaskan, meski anak dianggap setuju oleh pelaku untuk melakukan aktivitas seksual, hal itu tetap merupakan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 76D Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Sangat jelas ya, persetubuhan terhadap anak itu tindak pidana, mau dilakukan dengan cara, dengan berbagai istilah pun, kalau terjadi penetrasi, kan perkosaan itu prinsipnya terjadi penetrasi juga," jelasnya di program Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (31/5/2023).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x