Kompas TV nasional rumah pemilu

SBY Singgung Kekacauan jika Sistem Pemilu Diganti, PDIP: Belum Ada Putusan MK Bagaimana Bisa Chaos

Kompas.tv - 1 Juni 2023, 08:30 WIB
sby-singgung-kekacauan-jika-sistem-pemilu-diganti-pdip-belum-ada-putusan-mk-bagaimana-bisa-chaos
Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (31/5/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai kemungkinan kekacauan politik bisa terjadi jika ada pergantian sistem pemilu di tengah jalan, dinilai tidak mendasar. 

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu dalam Twitter pribadinya menilai pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan kekacauan atau chaos politik. 

Penilaian SBY tersebut terkait dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Pemilu mengenai sistem pemilihan yang dilontarkan pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana. 

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menjelaskan dirinya sangat sulit untuk memahami kekacauan politik seperti yang dikhawatirkan oleh SBY.

Baca Juga: 8 Ketua Fraksi Parpol DPR Nyatakan Sikap Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup!

Sebab ada dua faktor yang bisa memuculkan kekacauan atau chaos, yakni faktor objektif dan subjektif. 

Faktor subjektif, sambung Basarah, yakni adanya aktor-aktor yang menggerakkan dan mengarah kepada situasi kekacauan. 

Dalam hal, Basarah menilai saat ini dirinya tidak menemukan adanya faktor subjektif yang membuat kekacauan politik.

Kemudian faktor objektif yakni ada kebijakan yang menjadi dasar untuk terjadinya chaos.

Baca Juga: Rumor MK Setujui Pemilu Tertutup, SBY: Apakah Genting dan Darurat?

"Lah ini satu hal yang dikhawatirkan akan menjadi chaos itu belum ada. Belum ada putusan MK jadi bagaimana chaos itu dikemukakan ke publik," ujar Basarah di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut Basarah menjelaskan, walaupun PDIP mendukung sistem pemilu dengan proporsional tertutup atau memilih gambar partai, bukan berarti pihaknya memiliki keterkaitan dengan gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan ke MK. 

Basarah menegaskan, dalam hal uji materi UU Pemilu, PDIP bukan sebagai pihak pemohon dan pihaknya tetap menghormati apa pun yang diputuskan MK terkait sistem Pemilu. 

"PDIP menghormati MK sebagai lembaga kehakiman yang merdeka, kita biarkan itu berporses. Apa pun keputusan MK, kita siap," ujar Basarah.

Baca Juga: Hasto Sentil SBY hingga Menantang Denny Indrayana Ungkap Sumber Bocoran Putusan MK

"Sistem tertutup kita siap, sistem terbuka kita siap, tapi jangan sampai sistem pemilu tertunda. Kalau pemilu tertunda kita tidak siap," imbuhnya. 

Sebelumnya SBY menyampaikan tiga pandangan terkait sistem Pemilu yang sedang diuji di MK melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (28/5/2023).

Pertama kepada MK, SBY mempertanyakan kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai.

SBY mengingatkan bahwa Daftar Caleg Sementara (DCS) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan "chaos" politik.

Baca Juga: Soal Isu Pemilu 2024 Diubah Pakai Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Timbul Chaos Politik

Kedua, benarkah sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat, sistem pemilu tertutup atau terbuka.

"Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," tulis SBY di di akun Twitter @SBYudhoyono. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x