Kompas TV nasional hukum

Minta MK dan Polisi Telusuri Dugaan Kebocoran Putusan, Mahfud: Ini Bahaya Bisa Terjadi Jual Beli

Kompas.tv - 1 Juni 2023, 08:00 WIB
minta-mk-dan-polisi-telusuri-dugaan-kebocoran-putusan-mahfud-ini-bahaya-bisa-terjadi-jual-beli
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konfefrensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (22/5/2023). (Sumber: Antara Foto/Aditya Pradana Putra)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi sistem Pemilu dinilai merusak kehidupan hukum Indonesia. 

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan dirinya tidak mempermasalahkan Denny Indrayana selaku pihak yang menyatakan mendapat informasi kredibel terkait putusan MK soal uji materi UU Pemilu.

Menurut Mahfud pihak yang harus ditelusuri adalah dari MK, sebab Denny sangat jelas menyatakan mendapat informasi kredibel. Tentu saja info kredibel bukan berasal dari luar tetapi internal MK. 

"Yang saya sayangkan itu yang dikatakan itu info kredibel. Kalau dari luar pasti tidak kredibel maka yang saya minta selidiki kasus kebocoran itu di MK, saya datangi MK cari itu, merusak kehidupan hukum kita," ujar Mahfud saat dihubungi di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Usut Pembocor Putusan MK | LAPSUS

Mahfud menegaskan selama menjadi hakim MK, dirinya tidak pernah berbicara dengan pihak lain terkait perkara di MK dan tidak pernah memberi isyarat terkait putusan. 

Meski pernah menjadi Hakim MK, Mahfud tetap menjaga jarak dengan sembilan hakim MK agar tidak muncul penilaian ada intervensi pemerintah.

Mahfud juga menjelaskan dirinya pernah memecat pegawai MK yang diketahui membocorkan rahasia putusan ataupun perkara di MK. 

"Orang dalam MK kan banyak harus dicari. Di mana-mana di dunia ini tidak boleh hakim sedang memproses perkara lalu bocor salah satu pembicaraannya," ujar Mahfud.

Baca Juga: 8 Ketua Fraksi Parpol DPR Nyatakan Sikap Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup!

Lebih lanjut Mahfud mendorong agar kepolisian dan internal pengawas di MK menelusuri dugaan kebocoran putusan MK ini secara serius.

Ketua MK periode 2008-2013 ini menegaskan jika persoalan tersebut dibiarkan maka akan ada potensi jual beli hasil putusan perkara di MK.

"Jangan dirusak kredibilitas MK, karena suatu saat bisa terjadi jual beli. Dulu diisukan ada hakim yang tahu berita putusan lalu dijual ke peserta Pilkada, padahal sudah diputus dan menang, lalu dimintai uang untuk dimenangkan, karena memang dia sudah menang," ujar Mahfud. 

Adapun isu dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi UU Pemilu dilontarkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, melalui akun Twitter pribadinya. 

Baca Juga: 9 Hakim MK akan Gelar Rapat untuk Putuskan Sistem Pileg di Pemilu 2024

Denny mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Denny Indrayana soal Informasi Putusan MK: Saya Tegaskan, Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Permohonan judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Pemohon yakni enam orang yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x