Kompas TV nasional peristiwa

Aktivis Perempuan Nilai Tak Tepat Upaya Restorative Justice oleh Polisi di Kasus KDRT Depok

Kompas.tv - 26 Mei 2023, 08:39 WIB
aktivis-perempuan-nilai-tak-tepat-upaya-restorative-justice-oleh-polisi-di-kasus-kdrt-depok
Ilustrasi - Cara melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. (Sumber: Kompas.com/shutterstock)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

DEPOK, KOMPAS.TV - Penanganan yang dilakukan kepolisian terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir saling lapor suami istri di Cinere, Depok menjadi tersangka dianggap kurang tepat.

Aktivis perempuan Siti Mazuma menilai polisi harus menindaklanjuti laporan PB terlebih dulu karena korban yang melapor lebih awal, sebelum melibatkan keadilan restoratif.

"Ada pelaporan terlebih dulu dari istri, jadi itu yang ditangani dulu harusnya," jelas Siti dikutip dari Harian Kompas, Jumat (26/5/2023).

"Polisi harus mendalami dulu lewat visum, ada perlukaan itu karena apa. Lalu, apakah ada ancaman, intimidasi, atau niatan dari terlapor. Hasil penyelidikan itu akan menjawab apakah diperlukan restorative justice, tentunya sesuai keinginan korban," lanjut Siti.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Duduk Perkara Suami Istri di Depok Jadi Tersangka KDRT

Namun, Siti mencatat, polisi malah menunjukkan respons cepat pada laporan kedua dari suami.

Kepolisian berupaya mengupayakan restorative justice yang menunjukkan bahwa penegak hukum dalam kasus ini belum sepenuhnya mendukung korban KDRT.

Siti mengungkapkan kejadian seperti ini bukan hal yang pertama  terjadi bagi korban KDRT, terutama perempuan.


 

"Kejadian seperti ini sudah sering. Korban KDRT melapor, tetapi lama diproses karena banyak alasan, kurang bukti, dan sebagainya. Kalau laki-laki yang melaporkan baru cepat," ungkap Siti.

Baca Juga: Polisi Upayakan Restorative Justice Kasus Suami-Istri KDRT di Depok

"Padahal, perlindungan hak korban KDRT sudah jelas dalam UU PKDRT (Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan kasus KDRT ini menjadi sorotan publik, viral di media sosial, dan memicu Polda Metro Jaya untuk mengambil alih penanganannya pada Kamis (25/5).

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menekankan pentingnya penanganan kasus secara berimbang dan sementara menghentikan penahanan terhadap kedua tersangka.

Dia juga menyerukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif sebagai langkah awal penyelesaian.

Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Kasus Suami-Istri Saling Lapor KDRT Ditangani Sesuai Prosedur

"Semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga. Kami mengimbau, nanti setelah keduanya (istri dan suami) sudah dalam kondisi yang baik-baik, akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice," kata Karyoto dikutip dari Harian Kompas, Jumat (26/5/2023).

Konflik bermula dari pertengkaran yang memicu kekerasan fisik pada 26 Februari 2023.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Yogen Heroes Baruno, pertengakra tersebut berakhir dengan kebrutalan fisik yang diterapkan oleh kedua pihak.

Baca Juga: Viral Anggota Polres Jaksel Nyalakan Sirine dan Tak Bayar Tol Krukut 3 Depok, Berakhir Diperiksa

Setelah insiden tersebut, keduanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi, masing-masing membawa bukti luka fisik yang mereka alami.

BB, sang suami, bahkan harus menjalani operasi pada alat vitalnya, sementara PB, istrinya, mengalami trauma fisik, khususnya pada matanya.



Sumber : Harian Kompas


BERITA LAINNYA



Close Ads x