Kompas TV nasional hukum

Peran 5 Tersangka Praktik Aborsi di Duren Sawit, Berawal Coba-Coba hingga Berjalan Setahun

Kompas.tv - 20 Mei 2023, 08:09 WIB
peran-5-tersangka-praktik-aborsi-di-duren-sawit-berawal-coba-coba-hingga-berjalan-setahun
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur memasang garis polisi di rumah mewah di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang dijadikan praktik aborsi ilegal, Jumat (19/5/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus aborsi yang dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Praktik aborsi ini diketahui sudah berjalan setahun, para pelaku melancarkan aksi dengan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya tertangkap saat penggerebekan sebuah rumah yang menjadi praktik aborsi, Rabu (17/5/2023).

Kelima tersangka yakni berinisial S, HH, SR, EP, dan IS. Kelima tersangka memiliki peran berbeda mulai dari mencari, menghubungi pasien hingga melakukan praktik aborsi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata menjelaskan tersangka S merupakan pelaku utama. 

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Duren Sawit, 5 Tersangka Ditangkap

Sedangkan tersangka HH membantu S mencari pasien. Tersangka IS sebagai keamanan menjaga tempat praktik aborsi. 

Kemudian dua tersangka lain SR dan EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokas aborsi. 

"Setelah tiba di lokasi, pelaku melakukan pemeriksaan USG untuk mengetahui janin dikandungan. Kemudian aborsi dilakukan dengan cara vakum," ujar Leonardus saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (19/5).

Leonardus menambahkan usai janin keluar dari kandungan, pelaku menggunakan cairan kimia HCL untuk memusnahkan janin pasien. 

Baca Juga: Penampakan Rumah Dokter Praktik Aborsi Ilegal di Bali

Dalam melancarkan aksinya pelaku mematok harga Rp4,5 juta hingga lebih dari Rp9 juta tergantung usia janin. 

Untuk usia kandungan 11 minggu ke bawah, tarif aborsi Rp4,5 juta, sedangkan usia kandungan 12 minggu sampai sembilan bulan, biaya aborsi sekitar Rp9 juta ke atas. 

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 348 dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.

Belajar Sendiri

Di kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan kelima tersangka tidak ada satupun yang memiliki latar belakang medis. 

Pelaku utama berinisial S, hanya belajar secara otodidak lantaran pernah mendampingi seorang dokter yang kini sudah menutup tempat praktiknya.

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo Usut Kasus Korupsi BTS 4G yang Rugikan Negara Rp8 Triliun

Berdasarkan pengalamannya itu, S membuka praktik aborsi di Jakarta Pusat selama setahun terakhir dan berpraktik di Jakarta Timur sejak pekan lalu yang akhirnya terbongkar. 

"Berdasarkan kemampuan itu, tersangka S coba-coba buka sendiri dan sudah berjalan setahun terakhir," ujar Dhimas.


 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x