Kompas TV nasional hukum

Penampakan Johnny G Plate Pakai Rompi Pink Tahanan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 13:34 WIB
penampakan-johnny-g-plate-pakai-rompi-pink-tahanan-kejagung-usai-ditetapkan-tersangka-korupsi-bts
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5) pagi tadi.

Seperti diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah beberapa kali diperiksa oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G tersebut.  

Johnny Plate diketahui sampai hari ini, Rabu (17/5) sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejagung. Sebelumnya, Johnny Plate diperiksa pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek BTS 4G Kominfo tersebut mencapai Rp8 trilun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan munculnya besaran nilai kerugian kuangan negara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya. 

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).

Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan BPKP tersebut disimpulkan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan.

Baca Juga: Kegiatan Johnny G Plate Terakhir Sebelum Jadi Tersangka: Tinjau Persiapan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli di beberapa lokasi.

"Kerugian keuangan negara tersebut iterdiru dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap Yusuf. 

Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x