Kompas TV nasional peristiwa

Susi Pudjiastuti Ditelepon Bupati Pangandaran Soal Kasus Guru Muda Lapor Dugaan Pungli, Apa Katanya?

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 17:12 WIB
susi-pudjiastuti-ditelepon-bupati-pangandaran-soal-kasus-guru-muda-lapor-dugaan-pungli-apa-katanya
Dok. Susi Pudjiastuti. Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan ini ditelepon Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata atas kasus guru muda Husein Ali Rafsanjani, Rabu (10/5/2023). (Sumber: Dokumen Susi Pudjiastuti)

"Saya harap, ya, semuanya selesai, bisa kembali," katanya.

Baca Juga: Heboh Guru Muda di Pangandaran Lapor Dugaan Pungli Diancam Pemecatan, Pilih Mengundurkan Diri

Di sisi lain, Husein membenarkan adanya undangan Bupati Pangandaran melalui kolom komentar di Instagramnya.

"Kamis dipanggil Pak Bupati, sesuai yang Pak Bupati tulis di Instagram. Dia bilang saya diundang ke Pemda jam 2 siang. Apakah undangannya bersifat formal atau tidak dan bahasannya apa, saya belum tahu," jelasnya, Selasa (9/5).

Sebelumnya, kisah Husein menjadi viral usai dirinya mengunggah video berisi curhatan tentang pengalamannya usai melaporkan dugaan pungli di Kabupaten Pangandaran saat menjadi Aparatur Sipil Negara.

Pada 2020, ia melaporkan dugaan pungli saat menjalani Latihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berujung intimidasi hingga dirinya memilih mengundurkan diri.

Husein mengungkapkan sejumlah intimidasi yang dilakukan belasan orang saat dirinya memenuhi panggilan dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran usai mengaku melaporkan dugaan pungli ke lapor.go.id pada 2020 lalu.

"Saya kirim laporan (dengan) anonim. Di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh, saya enggak mau merugikan orang lain, mending saya ngaku. Bahkan ada obrolan SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," kata Husein, Selasa (9/5).

Pihak BKPSDM, kata Husein, juga mengatakan bahwa dirinya bisa dipecat dan dianggap merusak nama baik instansi apabila tak mau menurunkan laporannya.

"Kamu kalau laporan ini nggak diturunkan, bisa dipecat, karena bisa dianggap merusak nama baik instansi," kata Husein menirukan perkataan pihak BKPSDM di videonya.


Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani membantah pernyataan Husein soal dugaan pungli. 

Ia juga menjelaskan, pemanggilan Husein ke kantor BKPSDM dilakukan karena ada laporan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Ia menyebut, pemanggilan tersebut tak hanya ditujukan kepada Husein, tetapi juga kordinator angkatan atau ketua kelas. 

Saat itu, pihaknya menjelaskan bahwa pungutan tersebut untuk kepentingan para CPNS. 

"Sehingga saat itu clear (selesai). Bahkan Husein sudah bikin berita acara permohonan maaf. Saat itu sudah membuat permohonan maaf bahwa dia salah memaknai, menafsirkan tentang itu (pungutan)," jelas dia. 

Dani juga membantah pihaknya mengintimidasi Husein. BKPSDM, kata dia, hanya menyampaikan aturan sesuai PP 53 tentang Disiplin dan PP 94. 

"Bahwa seorang ASN itu terikat dengan aturan-aturan. Katakanlah apa yang wajib dan apa yang dilarang. Kita sampaikan aturan, tanpa intimidasi apa pun," kata Dani. 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x