Kompas TV nasional hukum

KPK Wacanakan Koruptor Dipenjara di Nusakambangan, Nurul Ghufron: Biar Lebih Menakutkan dan Jera

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 06:25 WIB
kpk-wacanakan-koruptor-dipenjara-di-nusakambangan-nurul-ghufron-biar-lebih-menakutkan-dan-jera
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menerangkan tentang Tiktoker viral ungkap soal jalanan di Lampung, Minggu (16/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka wacana napi koruptor ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Hal tersebut dinilai perlu dilakukan karena Lapas Nusakambangan dianggap lebih menakutkan, sehingga memberikan efek jera lebih kuat kepada para koruptor. 

"Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, maka itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Selidiki Dugaan Korupsi Pengerjaan Proyek di Lampung

Nurul Ghufron menyebut bahwa lapas para narapidana kasus korupsi dinilai kurang memberikan efek jera, sehingga lembaga antirasuah itu mempertimbangkan lokasi alternatif. 

Meski demikian, Nurul Ghufron menekankan bahwa wacana tersebut masih sebatas kajian.


 

"Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ujarnya.

Wacana penempatan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan tertuang dalam unggahan di akun Instagram resmi KPK @official.KPK.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Selama 40 Hari, Ini Alasannya

Dalam unggahan tersebut, KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi.

Selanjutnya dalam rekomendasi perbaikan jangka menengah, KPK menyarankan tiga hal. Itu antara lain perlu dilakukan revisi PP 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.

Kemudian, membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan. Terakhir, menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.

Baca Juga: Arifin Tasrif Mengaku Tak Dapat Bocoran dari Ketua KPK Soal Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x