Kompas TV nasional hukum

Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Ini Peringatan untuk BUMN Lain

Kompas.tv - 30 April 2023, 05:05 WIB
dirut-waskita-karya-jadi-tersangka-korupsi-erick-thohir-ini-peringatan-untuk-bumn-lain
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES) ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung Ungkap perannya (Sumber: Kompas.com/Tangkapan Layar Video Kejaksaan Agung RI.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk Destiawan Soewardjono.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan penetapan Dirut Waskita Karya menjadi peringatan penting bagi jajaran perusahaan negara untuk bekerja secara profesional.

Erick Thohir juga mengingatkan jajaran BUMN bekerja dengan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya Kejagung menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Peran Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4/2023).

Erick juga menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap jajarannya. 

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick.

Adapun Destiawan saat ini sudah menjadi tahanan Kejagung dalam 20 hari pertama terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga: Kejagung Pertanyakan Asal-usul Informasi yang Sebut Menkominfo Diduga Minta Setoran Rp500 Juta

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan tersangka Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Pencairan dana tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 hingga 17 Mei 2023," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4/2023). 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x