Kompas TV nasional hukum

Kejagung Pertanyakan Asal-usul Informasi yang Sebut Menkominfo Diduga Minta Setoran Rp500 Juta

Kompas.tv - 3 April 2023, 14:45 WIB
kejagung-pertanyakan-asal-usul-informasi-yang-sebut-menkominfo-diduga-minta-setoran-rp500-juta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Minggu (22/1/2023). (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mempertanyakan asal-usul informasi dugaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta setoran uang Rp 500 juta per bulan ke Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana yang dikonfirmasi mengenai hal itu,  tidak membenarkan atau membantah.

Sumedana hanya menyebut bahwa pihaknya akan mendalami semua informasi yang diterima.

"Ini info dari mana? Tiba-tiba kok beredar luas, tentu semua informasi akan kita dalami semua," kata Ketut, Senin (3/4/2023), dikutip Kompas.com.

Pihaknya juga akan mendalami semua informasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate di Pusaran Dugaan Korupsi BTS 4G, Ini yang Didalami Kejagung!

Ketut juga mengaku dirinya tidak mengetahui apakah Menkominfo akan diperiksa kembali sebagai saksi untuk ketiga kalinya terkait hal itu.


 

Ketut mengatakan, penyidik yang akan menentukan berdasarkan perkembangan penyidikan.

"Nanti kita lihat perkembangannya, tentu masalah pembuktian tergantung dari tim penyidik," ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah dua kali memeriksa Johny sebagai saksi untuk kasus tersebut, yakni Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Pada kasus ini, Kejagung juga sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka, termasuk Anang Achmad Latif (AAL).

Baca Juga: Untuk Kedua Kalinya, Johnny G Plate Kembali Diperiksa dalam Kasus BTS 4G Kemenkominfo

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x