Kompas TV nasional hukum

Sama dengan Gus Nur, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Bui terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kompas.tv - 18 April 2023, 21:14 WIB
sama-dengan-gus-nur-bambang-tri-divonis-6-tahun-bui-terkait-kasus-ijazah-palsu-jokowi
Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara, Selasa (18/4/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati .)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara.

Adapun putusan tersebut sama dengan vonis terdakwa lain dalam kasus tersebut, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Majelis hakim menilai Bambang terbukti bersalah penyebaran berita bohong secara bersama-sama dengan Gus Nur soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Menyatakan Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023). 

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Bambang Tri dengan hukuman 10 tahun penjara. 

Terkait vonis enam tahun tersebut, Bambang Tri mengaku keberatan dan akan melakukan banding.

Hal ini disampaikan Bambang Tri di Pengadilan Negeri Solo, seusai sidang.

"Banding dong, pasti banding dong. Saya yakin 100 persen, banding saya akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi," jelas Bambang Tri, Selasa (18/4), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bantah Hoaks, Alumni Fakultas Kehutanan UGM Angkat Suara Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi

Sebagai informasi, Bambang Tri dijerat bersama Gus Nur dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait berita bohong ihwal Ijazah palsu Presiden Jokowi. Unsur penistaan agama itu terdapat di akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Sebelumnya, Gus Nur juga telah divonis dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, saat membacakan putusan.

Sama halnya dengan Bambang Tri, Gus Nur pun mengaku akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, setelah sidang.

Menurut penjelasannya, pengajuan banding ini, menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur.

"Tadi kami soroti adalah itu tidak sesuai dengan dengan hukum acara perdata dan banyaknya hukum acara pidana. Dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada waktu persidangan. Saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya," kata Andika dikutip dari Kompas.com.

"(Itu) dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding."

Baca Juga: Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi karena Hal Ini, Sebut Bakal Bisa Gugat Lagi


 

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x