Kompas TV nasional humaniora

Kemnaker Terima 938 Aduan Pembayaran THR

Kompas.tv - 18 April 2023, 06:20 WIB
kemnaker-terima-938-aduan-pembayaran-thr
Ilustrasi uang THR. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mendata ada 938 pengaduan Tunjangan Hari Raya, angka ini terdiri dari 468 pengaduan THR tidak dibayarkan, 337 pengaduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan sisanya keterlambatan pembayaran THR.

Jumlah tersebut dikumpulkan oleh posko THR kementerian pada 28 Maret -15 April 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, mengatakan sebanyak 938 pengaduan terkait THR keagamaan telah mencakup 669 perusahaan. 

Kemudian ada 23 dari 938 aduan tersebut telah ditindaklanjuti.

Anwar menyebut, pengaduan-pengaduan tersebut berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia. Pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), dan Jawa Tengah (106).

Baca Juga: Kode Janji Pemberian Uang Suap Bermodus 'THR' Wali Kota Bandung Yana Mulyana

"Kemarin (Sabtu, 15/4/2023) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen pengusaha agar membayar THR," kata Anwar dikutip dari Kompas.id, Sabtu (15/4/2023).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, laporan pengaduan THR keagamaan bisa tinggi karena beberapa faktor kemungkinan. Faktor pertama, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari menjelang Lebaran. Ini biasanya dialami oleh pekerja yang kontraknya habis.

Dugaan kedua yaitu pengusaha membayar THR sehari sebelum Lebaran. Ini biasanya lazim terjadi di beberapa perusahaan padat karya. Faktor selanjutnya, lanjut Said, adalah kasus PHK yang tidak tuntas dari setahun sebelumnya.

"Dugaan kami berikutnya adalah kemunculan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Ada kemungkinan perusahaan padat karya berdalih menggunakan ketentuan itu sehingga tidak bayar THR. Padahal, pemerintah sudah menyatakan wajib bayar penuh THR meski lahir Permenaker No 5/2023," kata Said Minggu (16/4/2023).

Baca Juga: Heboh Pemberian THR Dipotong Pajak, Sekjen Kemenaker Jelaskan Aturannya

Said menyarankan agar pemerintah melalui Kemnaker ataupun dinas-dinas tenaga kerja di daerah berani menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang hingga ke luar kawasan industri. Sebab, perusahaan yang berada di kawasan industri biasanya relatif taat peraturan.

Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sanksi bagi pelanggaran THR keagamaan mulai dari teguran tertulis, pembatasan, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Posko THR Kemnaker bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Dikutip dari sumber yang sama, pemberian THR keagamaan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian THR keagamaan diperuntukkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Sementara besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Gelontorkan Rp11,47 T untuk THR 2,1 Juta ASN Pusat


 



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x