Kompas TV nasional humaniora

Kemnaker Terima 938 Aduan Pembayaran THR

Kompas.tv - 18 April 2023, 06:20 WIB
kemnaker-terima-938-aduan-pembayaran-thr
Ilustrasi uang THR. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Heboh Pemberian THR Dipotong Pajak, Sekjen Kemenaker Jelaskan Aturannya

Said menyarankan agar pemerintah melalui Kemnaker ataupun dinas-dinas tenaga kerja di daerah berani menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang hingga ke luar kawasan industri. Sebab, perusahaan yang berada di kawasan industri biasanya relatif taat peraturan.

Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sanksi bagi pelanggaran THR keagamaan mulai dari teguran tertulis, pembatasan, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Posko THR Kemnaker bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Dikutip dari sumber yang sama, pemberian THR keagamaan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian THR keagamaan diperuntukkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Sementara besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Gelontorkan Rp11,47 T untuk THR 2,1 Juta ASN Pusat


 



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x