Kompas TV nasional peristiwa

Dokter Ungkap Kondisi David Ozora usai Diperbolehkan Pulang dari RS Mayapada

Kompas.tv - 16 April 2023, 15:38 WIB
dokter-ungkap-kondisi-david-ozora-usai-diperbolehkan-pulang-dari-rs-mayapada
Dokter Spesialis Saraf RS Mayapada, dr. Yeremia Tatang menjelaskan kondisi Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, selama dirawat di rumah sakit, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/4/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

 

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas, sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario merupakan pihak yang melakukan penganiayaan terhadap David, sementara Shane pihak yang melakukan perekaman aksi penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain Mario dan Shane, polisi juga menetapkan kekasih Mario, AG (15), yang turut berada di lokasi kejadian dan merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga: Alasan Pihak David Nilai Vonis AG Ringan dan Minta Jaksa Ajukan Banding

 

Pada Senin, 10 April 2023, AG divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut AG dengan hukuman penjara selama empat tahun.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x