Kompas TV nasional hukum

Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya

Kompas.tv - 13 April 2023, 14:48 WIB
teddy-minahasa-sebut-kasusnya-penuh-kejanggalan-ada-konspirasi-untuk-membinasakan-saya
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

“Penasihat hukum keenam tersangka gencar menyerang saya dalam pemberitaan di media massa. JPU secara otomatis melakukan estafet yang sama,” ucap Teddy.

Teddy lantas membeberkan salah satu kejanggalan kasus narkoba yang menjeratnya saat ini yakni mengenai proses penetapan tersangka.

Baca Juga: Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati, Ini Alasannya

Teddy mengaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022. Padahal, ia sama sekali belum pernah diperiksa oleh penyidik dalam kapsitasnya sebagai saksi atau apapun.

“Padahal, sudah jelas penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Teddy Minahasa.

“Hal ini mengesankan bahwa memang saya dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan.”

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.


 

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x