Kompas TV nasional hukum

Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati, Ini Alasannya

Kompas.tv - 11 April 2023, 06:17 WIB
pengamat-sebut-irjen-teddy-minahasa-harusnya-bebas-dari-tuntutan-hukuman-mati-ini-alasannya
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Kepolisian Alfons Loemau menilai Irjen Teddy Minahasa seharusnya bebas dari tuntutan hukuman mati terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

"Tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Alfons di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai

Mantan Akademisi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu menjelaskan, dalam persidangan tidak ada dasar hubungan kausalitas atau sebab akibat terkait dengan apa yang dituduhkan kepada Teddy Minahasa.

Apalagi, Alfons menambahkan, tidak ada hubungan logis yang memperlihatkan secara jelas peran Teddy Minahasa selama persidangan berlangsung. 

Menurutnya, dalam persidangan terungkap banyak tersaji hanya dari keterangan Linda Pudjiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

"Rangkaian persidangan lebih banyak diceritakan oleh Linda Pudjiastuti dan Dody yang tertuju ke Teddy Minahasa. Persoalannya apakah seperti itu bukti-bukti yang terkait dengan itu," katanya.

Kemudian, Alfons juga menilai banyak kejanggalan dari pengakuan Linda yang mengklaim pernah diajak Teddy Minahasa mengunjungi pabrik sabu di Taiwan. 

Baca Juga: Dody Menyesal Terlibat Peredaran Sabu: Ini Terjadi karena Saya Takut dengan Teddy Minahasa

Sebab, berdasarkan data dan penelusuran Alfons, tidak ada lokasi di Taiwan yang menunjukkan sebagai tempat produsen narkotika.

Selain itu, Alfons menilai, masih ada rangkaian yang terputus dalam perkara ini. Rangkaian peristiwa tersebut, menurut analisa Alfons, tidak terungkap di dalam persidangan.

Oleh karena itu, Alfons berpandangan bahwa rangkaian peristiwa dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak utuh.

Lebih lanjut, Alfon menuturkan, kuasa hukum terdakwa Irjen


 

Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea, seharusnya bisa mendalami terkait celah-celah kosong dari keterangan para saksi maupun tersangka. 

Hal tersebut, kata dia, dibutuhkan untuk mematahkan alibi yang disampaikan oleh Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Perlu Pendalaman Apakah Tepat atau Tidak

"Semuanya kan seolah-olah menaruh Teddy seperti bola golf untuk dipentung,” kata Alfons.

“Sedangkan di sisi lain kalau kita lihat Linda jadi sentral. Linda ini yang menceritakan. Dia itu simpul informasi karena dia cepunya kan.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x