Kompas TV nasional hukum

Sidang Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Terbuka untuk Umum Siang Ini, Kapasitas Ruang Terbatas

Kompas.tv - 10 April 2023, 11:25 WIB
sidang-vonis-ag-mantan-pacar-mario-dandy-terbuka-untuk-umum-siang-ini-kapasitas-ruang-terbatas
Anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

“Artinya pilihan. Kalau hadir tidak apa-apa, tidak hadir juga tidak apa-apa. Hakim tidak akan mewajibkan,” ujarnya.

Baca Juga: Pengacara AG Setuju Mario Dandy Divonis Seberat-beratnya

Di dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun. Sebab, ia terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah dalam peristiwa penganiayaan D.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primair karena terbukti merencanakan sebelum menganiaya D.

AG terancam dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Namun, Syarif mengatakan hukuman AG bisa dipotong karena statusnya masih anak-anak.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi 4 tahun," kata Syarif.

"Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," ujarnya.

Jaksa menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak (AG) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Syarief, Rabu (5/4).

Baca Juga: Pembacaan Vonis AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar di Ruang Sidang Anak, Terdakwa Boleh Tidak Hadir

AG menjadi pelaku kasus penganiayaan David bersama dua orang lainnya, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Pada 20 Februari 2023 lalu, ketiganya terlibat penganiayaan terhadap DO di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario menganiaya D hingga tak sadarkan diri atau koma. Laki-laki yang merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Shane berperan merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap D. Kini, Mario dan Shane ditahan di Mapolda Metro Jaya.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x