Kompas TV nasional hukum

Sidang Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Terbuka untuk Umum Siang Ini, Kapasitas Ruang Terbatas

Kompas.tv - 10 April 2023, 11:25 WIB
sidang-vonis-ag-mantan-pacar-mario-dandy-terbuka-untuk-umum-siang-ini-kapasitas-ruang-terbatas
Anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis atau pembacaan putusan terdakwa AG (15), pelaku anak dalam penganiayaan DO (17), terbuka untuk umum siang ini, Senin (10/4/2023).

Tak seperti sidang-sidang sebelumnya, kali ini pembacaan putusan terhadap AG bisa disaksikan secara langsung oleh masyarakat dan media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pembacaan putusan atau vonis terdakwa anak AG akan dihelat secara terbuka pada Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (9/4/2023) dilansir dari Kompas.com.

Meski digelar secara terbuka untuk umum, pelaksanaan sidang vonis AG tetap berada di ruang sidang anak.

“Jadi saya sampaikan pada teman-teman ya, walaupun pembacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang sidangnya adalah ruang sidang anak,” ujarnya, Jumat (7/4).

Kapasitas ruang sidang anak, kata dia, sangat terbatas dengan ukuran ruangan sidang hanya seluas 6 x 10 meter.

Ruang sidang anak ini hanya bisa diisi maksimal 20 personel termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, orangtua dan penasihat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, serta keluarga korban.

Baca Juga: Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib Hadir

Oleh karena keterbatasan kapasitas ruangan tersebut, Djuyamto menyebut, masyarakat diimbau untuk menonton sidang vonis AG dari layar kaca.

"Demi ketertiban dan kelancaran sidang, sidang nantinya bisa disiarkan oleh media massa," ungkap Djuyamto.

Selain itu, ia juga menyebut AG selaku terdakwa anak diperbolehkan untuk mangkir atau tak hadiri persidangan. 

Ia menambahkan, aturan mengenai kehadiran terdakwa anak tersebut tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Meski diperbolehkan untuk tidak hadir, ungkapnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut harus melaksanakan sidang putusan secara terbuka.

“Saya sebutkan, Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di situ jelas dinyatakan bahwa sidang pembacaan putusan harus dilaksanakan secara terbuka, dan di situ ada kalimat, ‘Anak bisa tidak hadir’,” tuturnya Jumat (7/4/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x