Kompas TV nasional hukum

Kronologi OTT Bupati Kepulauan Meranti, Berawal Perintahkan Ajudan Ambil Setoran dari SKPD

Kompas.tv - 8 April 2023, 05:15 WIB
kronologi-ott-bupati-kepulauan-meranti-berawal-perintahkan-ajudan-ambil-setoran-dari-skpd
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Kementerian Dalam Negeri menggelar mediasi antara Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dengan Kementerian Keuangan, terkait protes Adil soal Dana Bagi Hasil (DBH). (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

"Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 miliar," ujar Alex.

Baca Juga: Cak Imin Bela Bupati Meranti yang Sebut Kemenkeu Diisi Iblis atau Setan: Jangan Serang Balik

Ditetapkan tersangka 

Hasil pemeriksaan KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT di Kepulauan Meranti, Riau. 

Mereka yakni Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih.

Muhammad Adil diduga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui ajudannya. 

PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang dari proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adil juga memberikan suap Rp1,1 miliar kepada MFA agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


 

"Bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Adil yakni menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak, dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Alex. 

Sebagai penerima suap, Muhammad Adil melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Fitria Nengsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

M Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x