Kompas TV nasional hukum

Tangis Linda Pecah di Persidangan Narkotika Teddy Minahasa, Minta Ampun dan Berpesan ke Anaknya

Kompas.tv - 5 April 2023, 21:31 WIB
tangis-linda-pecah-di-persidangan-narkotika-teddy-minahasa-minta-ampun-dan-berpesan-ke-anaknya
Irjen Teddy Minahasa dan Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. (Sumber: Kolase via Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tangis Linda Pujiastuti pecah ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Linda Pujiastuti tak kuasa membendung air matanya pada saat meminta ampunan dan memberi pesan untuk anak-anaknya.

Linda alias Anita cepu dalam kasus narkotika mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra itu meminta maaf kepada keluarga, terutama anak-anaknya yang menjadi stress.

"Pada kesempatan ini saya juga memohon kepada keluarga saya, terutama anak-anak saya, maafkan mama atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat kalian bersedih, kecewa, bahkan kelelahan'," ucap Linda seraya terisak penuh kesedihan di ruang sidang PN Jakbar.

Ia juga meminta maaf kepada anak-anaknya karena tidak bisa membersamai tumbuh kembang anaknya dalam menjalani kehidupan mereka beberapa tahun ke depan.

"Mama berharap kalian bisa tumbuh menjadi seseorang yang saling mengasihi, jujur, dan saling menjaga satu sama lainnya," imbuhnya.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada anak-anaknya yang terus mendukung dan menguatkan dirinya selama ditahan dan menjalani proses persidangan kasus narkotika ini.

Baca Juga: Linda alias Anita Cepu di Kasus Teddy Minahasa Tepis Tuduhan Muncikari hingga Bandar Narkoba

Perempuan yang didakwa jaksa berperan sebagai pengantar narkoba jenis sabu dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas perintah Teddy Minahasa itu pun mengaku jatuh sakit karena stress memikirkan anak-anaknya.

"Dalam ruang tahanan yang sempit saya terus merenungi, betapa rapuhnya kehidupan saya, dan tidak pernah terbayangkan sebelumnya bahwa kehidupan saya akan jatuh terperosok ke dalam permasalahan seperti ini," katanya.

"Hal ini membuat saya stress dan akhirnya jatuh sakit karena kerap memikirkan anak-anak saya serta permasalahan ini," ungkap Linda.

Sebelumnya, Linda dituntut penjara 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena terlibat dalam transaksi penjualan narkoba jenis sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Linda dengan hukuman denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Baca Juga: Jaksa Tuntut Linda Cepu 18 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar karena Nikmati Hasil Penjualan Narkoba

"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata jaksa.

Menurut jaksa, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Di sisi lain, jaksa berpandangan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Linda ialah karena ia terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Selain itu, jaksa menambahkan, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bekerja sama dengan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, dan Syamsul Maarif untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Mereka melakukan transaksi sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi seberat 5 kilogram.

Selain itu, Teddy juga memerintahkan bawahannya untuk mengganti barang haram itu dengan tawas.


Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat perbuatannya, Teddy dituntut hukuman mati, sedangkan Dody dituntut penjara selama 20 tahun dengan denda Rp2 miliar. Kemudian terdakwa Kasranto dan Syamsul Ma'arif dituntut 17 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x