Kompas TV nasional hukum

Tangis Linda Pecah di Persidangan Narkotika Teddy Minahasa, Minta Ampun dan Berpesan ke Anaknya

Kompas.tv - 5 April 2023, 21:31 WIB
tangis-linda-pecah-di-persidangan-narkotika-teddy-minahasa-minta-ampun-dan-berpesan-ke-anaknya
Irjen Teddy Minahasa dan Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. (Sumber: Kolase via Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Linda dengan hukuman denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Baca Juga: Jaksa Tuntut Linda Cepu 18 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar karena Nikmati Hasil Penjualan Narkoba

"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata jaksa.

Menurut jaksa, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Di sisi lain, jaksa berpandangan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Linda ialah karena ia terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Selain itu, jaksa menambahkan, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bekerja sama dengan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, dan Syamsul Maarif untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Mereka melakukan transaksi sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi seberat 5 kilogram.

Selain itu, Teddy juga memerintahkan bawahannya untuk mengganti barang haram itu dengan tawas.


Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat perbuatannya, Teddy dituntut hukuman mati, sedangkan Dody dituntut penjara selama 20 tahun dengan denda Rp2 miliar. Kemudian terdakwa Kasranto dan Syamsul Ma'arif dituntut 17 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x