Kompas TV nasional hukum

Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas: Saya di Sini Jalani Perintah Kapolri

Kompas.tv - 4 April 2023, 11:02 WIB
brigjen-endar-priantoro-laporkan-firli-dan-sekjen-kpk-ke-dewas-saya-di-sini-jalani-perintah-kapolri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

“Itu nanti akan kita uji baik di Dewan (Pengawas) maupun di lintas hukum yang lainnya yang lain,” tutur Endar.

Lebih lanjut, Endar menuturkan menerima dua surat yang isinya bertentangan. Pertama, surat dari KPK yang terbit pada 30 Maret 2023.

Dalam surat itu, KPK menerbitkan SK pemberhentian dan mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke institusi awalnya yaitu Polri.

Surat kedua yakni dari Polri, yang berisi tentang perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

“Dengan adanya 2 perintah seperti ini, saya sebagai anggota Polri tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan KPK telah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Setuju Rafael Alun Dikenakan TPPU, Bisa Dimiskinkan?

"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (3/4/2023).

Ali mengakui pihaknya telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar Priantoro.

Namun demikian, kata dia, surat Kapolri tersebut tidak lantas membuat Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.


 

"Iya (ada surat Kapolri), tapi tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.

Adapun perintah Kapolri yang menyatakan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023.

Baca Juga: Modus Dirikan Konsultan Pajak Kerap Dilakukan, Mantan Wakil Ketua KPK: Kemenkeu Harus Tindak Tegas!

Surat terkait perpanjangan masa penugasan anggota Polri di lingkungan KPK itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada tanggal 29 Maret 2023.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x