Kompas TV nasional hukum

Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas: Saya di Sini Jalani Perintah Kapolri

Kompas.tv - 4 April 2023, 11:02 WIB
brigjen-endar-priantoro-laporkan-firli-dan-sekjen-kpk-ke-dewas-saya-di-sini-jalani-perintah-kapolri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro, akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas).

Pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan Brigjen Endar Priantoro pada hari ini, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Firli Abaikan Surat Kapolri, Berhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Pelaporan tersebut dilakukan buntut dari pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya di lembaga antirasuah tersebut.

Namun, KPK yang tidak mengindahkan surat Kapolri, tetap pada keputusannya memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan.

Terkait hal itu, Brigjen Endar pun sudah mendatangi gedung ACLC KPK atau KPK lama pada Senin (3/4/2023) untuk berkonsultasi terkait dengan pencopotannya tersebut.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: KPK Ungkap Rafael Alun Simpan Uang Rp32,2 Miliar di Deposit Box, Pecahan Dolar Amerika hingga Euro

Endar menjelaskan, bahwa dirinya sudah bertugas tiga tahun di KPK. Biasanya, kata dia, Kapolri selalu memperpanjang masa penugasannya sebelum habis pada 1 April.

Perpanjangan tersebut biasanya disampaikan melalui surat Kapolri yang  diterbitkan per 31 Maret.

Karena itu, Endar menilai, semestinya pimpinan KPK mempertimbangkan surat Kapolri tersebut terkait perpanjangan masa penugasannya di KPK.

Namun, kata Endar, Sekjen KPK malah justru menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa dirinya telah diberhentikan dengan hormat dari KPK.

Itu sebabnya, Endar tak akan tinggal diam. Ia akan menguji pertimbangan KPK yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut.

Baca Juga: Reaksi Rafael Alun Trisambodo usai Ditetapkan Tersangka KPK: Saya Tak Pernah Sembunyikan Harta



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x