Kompas TV nasional rumah pemilu

Dijatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Gara-gara Wanita Emas, Ketua KPU: Saya Enggak Komentar

Kompas.tv - 4 April 2023, 08:53 WIB
dijatuhkan-sanksi-peringatan-keras-terakhir-gara-gara-wanita-emas-ketua-kpu-saya-enggak-komentar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari enggan menanggapi hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhinya sanksi peringatan keras terakhir.

Sanksi dijatuhkan setelah Hasyim terbukti melakukan perjalanan ke DI Yogyakarta dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Perjalanan dengan Wanita Emas, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU

"Kalau yang itu (hasil sidang DKPP) saya enggak komentar, kalau yang lain saya mau. Saya sudah disidang, sudah cukup," kata Hasyim seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (4/4/2023).

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023), seperti dikutip dari Antara.

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.
 
Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan.


 

Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 ke sejumlah tempat di DI Yogyakarta. 

Salah satunya ke Pantai Baron di Gunungkidul, Yogyakarta, padahal ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu," kata Raka.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Kena Tegur DKPP Karena Pernyataan Pemilu Tertutup

Oleh sebab itu, DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x