Kompas TV nasional rumah pemilu

Terbukti Lakukan Perjalanan dengan Wanita Emas, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU

Kompas.tv - 3 April 2023, 17:46 WIB
terbukti-lakukan-perjalanan-dengan-wanita-emas-dkpp-beri-sanksi-peringatan-keras-kepada-ketua-kpu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ketika membuka acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Hal ini setelah Hasyim terbukti melakukan perjalanan ke DI Yogyakarta dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Kena Tegur DKPP Karena Pernyataan Pemilu Tertutup

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023), seperti dikutip dari Antara.

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.
 
Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan.

Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 ke sejumlah tempat di DI Yogyakarta. 

Salah satunya ke Pantai Baron di Gunungkidul, Yogyakarta, padahal ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu," kata Raka.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x