Kompas TV nasional hukum

Pegiat Antikorupsi Nilai Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bisa Terkait Korupsi

Kompas.tv - 31 Maret 2023, 05:00 WIB
pegiat-antikorupsi-nilai-transaksi-janggal-rp349-triliun-bisa-terkait-korupsi
Pegiat Antikorupsi atau Praktisi Hukum Saor Siagian, Rabu (28/8/2019). Pegiat antikorupsi sekaligus praktisi hukum Saor Siagian menduga transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tindak pidana korupsi. (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat antikorupsi sekaligus praktisi hukum Saor Siagian menduga transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tindak pidana korupsi.

Hal tersebut merujuk pada penetapan mantan pejabat  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

"Hari ini KPK telah menetapkan Rafael menjadi tersangka korupsi. Ini kan berawal dari kasus Rafael, nah ternyata pidana asalnya adalah korupsi," kata Saor dalam Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

"Artinya dari sini bisa di-profiling, kalau saya melihat, dengan ditetapkannya Saudara Rafael menjadi tersangka yaitu gratifikasi dalam hal ini korupsi, kemungkinan besar karakter kejahatan atau predicate crime-nya (transaksi janggal Rp349 triliun) itu korupsi," paparnya.

Meski demikian, untuk pastinya, Saor meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menemukan tindak pidana asal terkait transaksi janggal Rp349 triliun tersebut.

"Saya lihat kawan-kawan Komisi III dengan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mereka sepakat angka 349 (triliun) yang dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) harus dicari apa tindak pidana asalnya. Kalau saya percaya melihat kasus Rafael, kemungkinan besar adalah korupsi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, transaksi mencurigakan yang bernilai fantastis di Kemenkeu senilai Rp349 triliun muncul sebagai buntut dari kasus penganiayaan oleh anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio.

Adapun informasi terkait transaksi janggal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD saat berada di Yogyakarta, Rabu (8/3) lalu.

Seperti diketahui, Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengonfirmasi beberapa temuan PPATK terkait transaksi di rekening Rafael yang mencapai Rp500 miliar.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyampaikan temuan baru pergerakan transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp300 triliun, yang setelah diteliti lagi, nominalnya menjadi Rp349 triliun.

Baca Juga: Komisi III DPR akan Gelar Rapat Transaksi Rp349 Triliun Lagi, Mahfud MD dan Sri Mulyani Diundang

"Saya sudah dapat laporan, yang pagi tadi malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud saat itu.

Mahfud menyebut bahwa transaksi mencurigakan itu bukanlah korupsi, melainkan diduga tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023), Mahfud memastikan data PPATK mengenai dugaan transaksi mencurigakan, valid. Dia juga tidak keberatan jika data tersebut diadu dengan data yang dimiliki oleh Kemenkeu. 


 

Menurut Mahfud, yang menjadi perbedaan data yang diungkap dirinya dengan Menkeu Sri Mulyani adalah masalah persepsi.

PPATK, kata Mahfud, karena menyangkut transaksi mencurigakan yang berpotensi dugaan pencucian uang, maka akan memeriksa secara keseluruhan, termasuk pihak-pihak terkait dan perusahaan. 

Sedangkan Kemenkeu hanya memeriksa pihak yang benar-benar berkaitan langsung dengan kementeriannya.

"Misalnya Rafael itu kan ada rombongannya, ketika diperiksa Ibu Sri Mulyani, satu yang diambil, sama dengan ini tadi (Rp349 triliun), jadi ini rombongan," ujar Mahfud

"Namanya pencucian uang, kalau nggak banyak, ya bukan pencucian uang namanya. Kalau satu, (namanya) korupsi, tapi pencucian uang lebih banyak di belakangnya itu, lho," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Bukaan Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu Senilai Rp349 Triliun

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x