Kompas TV nasional hukum

Pegiat Antikorupsi Nilai Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bisa Terkait Korupsi

Kompas.tv - 31 Maret 2023, 05:00 WIB
pegiat-antikorupsi-nilai-transaksi-janggal-rp349-triliun-bisa-terkait-korupsi
Pegiat Antikorupsi atau Praktisi Hukum Saor Siagian, Rabu (28/8/2019). Pegiat antikorupsi sekaligus praktisi hukum Saor Siagian menduga transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tindak pidana korupsi. (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

"Saya sudah dapat laporan, yang pagi tadi malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud saat itu.

Mahfud menyebut bahwa transaksi mencurigakan itu bukanlah korupsi, melainkan diduga tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023), Mahfud memastikan data PPATK mengenai dugaan transaksi mencurigakan, valid. Dia juga tidak keberatan jika data tersebut diadu dengan data yang dimiliki oleh Kemenkeu. 


 

Menurut Mahfud, yang menjadi perbedaan data yang diungkap dirinya dengan Menkeu Sri Mulyani adalah masalah persepsi.

PPATK, kata Mahfud, karena menyangkut transaksi mencurigakan yang berpotensi dugaan pencucian uang, maka akan memeriksa secara keseluruhan, termasuk pihak-pihak terkait dan perusahaan. 

Sedangkan Kemenkeu hanya memeriksa pihak yang benar-benar berkaitan langsung dengan kementeriannya.

"Misalnya Rafael itu kan ada rombongannya, ketika diperiksa Ibu Sri Mulyani, satu yang diambil, sama dengan ini tadi (Rp349 triliun), jadi ini rombongan," ujar Mahfud

"Namanya pencucian uang, kalau nggak banyak, ya bukan pencucian uang namanya. Kalau satu, (namanya) korupsi, tapi pencucian uang lebih banyak di belakangnya itu, lho," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Bukaan Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu Senilai Rp349 Triliun

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x