Kompas TV nasional politik

Komisi III DPR Kebingungan soal Data Siapa yang Benar Penjelasan Mahfud MD atau Sri Mulyani

Kompas.tv - 30 Maret 2023, 07:10 WIB
komisi-iii-dpr-kebingungan-soal-data-siapa-yang-benar-penjelasan-mahfud-md-atau-sri-mulyani
Anggota Komisi III DPR Mukhamad Misbakhun mempertanyakan data siapa yang benar terkait dugaan TPPU di lingkungan Kemenkeu saat rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (29/3/2023). (Sumber: YouTube DPR)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR Mukhamad Misbakhun merasa bingung dengan penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai paparan Sri Mulyani di Komisi XI DPR tidak berdasarkan fakta.

Misbakhun seolah merasa dibohongi oleh Menkeu Sri Mulyani saat menjelaskan dugaan TPPU Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu di Komisi XI DPR, tidak sepenuhnya benar. 

Padahal dirinya ikut mendengarkan pemaparan Menkeu saat rapat bersama Komisi XI DPR. Di sisi lain Menkopolhukam Mahfud MD menilai paparan Sri Mulyani tersebut tidak berdasarkan fakta. 

Di Komisi XI DPR, Sri Mulyani menjelaskan hanya ada Rp3,3 triliun transaksi mencurigakan yang berkaitan langsung dengan oknum pegawai Kemenkeu.

Baca Juga: Sebut Keterangan Menkeu di Komisi XI DPR Jauh dari Fakta, Mahfud: Bukan Dia Nipu, Tapi..

Sementara data yang didapat PPATK dan dijelaskan Mahfud di Komisi III DPR ada Rp35,3 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu. 

Mahfud juga menjelaskan data Rp189 triliun dugaan TPPU di Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu. Sementara Sri Mulyani tidak melihat angka tersebut melainkan hanya masalah pajak Bea Cukai. 

"Artinya saya sudah dibohongi waktu saya rapat padahal saya sudah memercayai Bu Sri Mulyani," ujar Misbakhun saat rapat di Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut Misbakhun menilai data Rp349 triliun yang disampaikan Mahfud belum sampai tahap yang bisa disampaikan ke publik dan masih jauh dari masih jauh dari dugaan TPPU.

Baca Juga: Memanas! Rapat Komisi III DPR-Mahfud MD Dihujani Interupsi Lantaran Sri Mulyani Tak Hadir

Menurutnya data PPATK terkait Rp35,5 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu harus di klarifikasi. 

Apalagi PPATK menilai ada dugaan oknum pegawai Kemenkeu menggunakan perusahaan cangkang dalam pencucian uang. 

Di sisi lain perubahan nama perusahaan, pengalihan perusahaan biasa di sektor keuangan. 

Bisa saja, kata Misbakhun, seseorang tersebut bertransaksi mengubah kepemilikan perusahaan karena pemegang saham yang berbeda sehingga harus berganti nama perusahaan. 

Baca Juga: Heran Sri Mulyani Sebut Tak Terima Surat dari PPATK, Ini Respons Mahfud MD!

"Tetapi semua hal-hal tersebut harus diklarifikasi karena laporan hasil analisis itu roll material data, belum informasi. Ketika sudah dilakukan klarifikasi dia baru menjadi informasi," ujar Misbakhun 

"Menjadi informasi pun harus dilakukan analisis mendalam untuk pembagian kluster, ada dugaan TPPU dan tidak ditemukan dugaan. Dugaan pun kalau kita bawa ke aparat penegak hukum prosesnya masih jauh lagi," sambungnya. 

Misbakhun menambahkan dugaan TPPU di lingkungan yang disampaikan Menkopolhukam masih jauh untuk disampaikan ke publik.

Sebab publik yang memiliki tidak memiliki literasi mengenai proses pendalaman dugaan TPPU dan transaksi keuangan akan mengambil kesimpulan ada pencucian uang di Kemenkeu.

Baca Juga: Penjelasan PPATK soal Rp35,3 Triliun Dugaan TPPU di Pegawai Kemenkeu, Beda Data dengan Sri Mulyani

"Kasus ini sebuah pembelajaran yang paling baik bagaimana rakyat jangan disajikan data-data yang masih belum clear, masih belum belum jelas proporsi kedudukannya di dalam hukum," ujar Misbakhun.


 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x