Kompas TV nasional hukum

Ini Kedudukan Hukum Menko Polhukam yang Digunakan Mahfud MD Mengumumkan Dugaan TPPU

Kompas.tv - 29 Maret 2023, 20:39 WIB
ini-kedudukan-hukum-menko-polhukam-yang-digunakan-mahfud-md-mengumumkan-dugaan-tppu
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, Mahfud MD, menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). (Sumber: YouTube/DPR RI)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat mengatakan bahwa Menkopolhukam bisa dipidanakan lantaran membocorkan informasi transaksi mencurigakan merujuk UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mahfud menjawab pernyataan Arteria bahwa tidak ada yang salah jika dirinya memberikan informasi ke publik. Begitu juga saat Ketua PPATK menyampaikan dugaan transaksi mencurigakan kepada Ketua Komite TPPU, walaupun PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.

Ia mencontohkan, Kepala BIN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, setiap pekan mengirimkan laporan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Baca Juga: Arteria Dahlan Peringatkan Mahfud MD Soal Pidana Penjara karena Dokumen TPPU: Ini Serius

Mahfud mengatakan, jika merujuk argumen Arteria Dahlan dan UU Intelijen, Kepala BIN Budi Gunawan juga bisa dipidana yakni membocorkan informasi intelijen yang ancaman pidananya 10 tahun penjara. 

"Coba saudara (Arteria) bilang pada pak Budi Gunawan menurut UU bisa diancam 10 tahun penjara berani enggak?. Menurut Pasal 44 UU Intelijen," ujar Mahfud.

"Jangan geretak-gertak, saya juga bisa gerta saudara bisa dihukum mengahalang-halangi penegakan hukum," ujar Mahfud. 

Pun demikian jawban untuk anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Mahfud menegaskan tidak ada larangan Menkopolhukam mengumumkan dugaan transaksi mencurigakan. 


 

Mahufd menegaskan di dalam hukum, sesuatu yang tidak dilarang boleh dilakukan.

Penjelasan tersebut juga sama menjawab tindakan Benny K Harman saat rapar bersama dengan Ketua PPATK. 

Benny masih mempertanyakan pasal padahal Ketua PPATK sudah menyatakan Menkopolhukam boleh memberi informasi ke publik terkait dugaan TPPU.

"Jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan boleh, kecuali timbul hukum yang melarang," ujar Mahfud. 

"Kalau boleh itu tidak perlu pasal. Misalnya saya tanya ke pak Benny, boleh tidak saya ke toilet. Boleh mana pasalnya tidak ada karena boleh, kalau dilarang baru ada pasalnya," sambung Mahfud.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x