Kompas TV nasional hukum

AG Jalani Sidang Perdana: Diversi Buntu, Keluarga David Ozora Tolak Penyelesaian di Luar Pengadilan

Kompas.tv - 29 Maret 2023, 12:49 WIB
ag-jalani-sidang-perdana-diversi-buntu-keluarga-david-ozora-tolak-penyelesaian-di-luar-pengadilan
AG (15) dengan penutup kepala mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musyawarah diversi yang melibatkan AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), berakhir buntu, Rabu (29/3/2023).

Dalam musyawarah diversi berlangsung selama setengah jam itu, keluarga David Ozora menolak penyelesaian perkara di luar persidangan.

AG pun langsung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum hari ini, Rabu. Dipimpin oleh Hakim Anak Sri Wahyuni Batubara pembacaan dakwaan dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG Pacar Mario Dandy

Pejabat Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan persidangan tertutup dalam perkara ini sesuai dengan Pasl 153 Ayat 3 dan Pasal 55 UU SPPA.

"Persidangan tertutup itu sesuai dengan Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dan Pasal 54 Undang-Undang SPPA," jelas Djuyamto, Rabu.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan David Ozora tidak hanya hanya menyeret AG. Namun, juga melibatkan Mario Dandy (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, dan temannya, Shane Lukas (19).

Keduanya saat ini masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Apa Itu Musyawarah Diversi yang Dijalanakan AG dalam Kasus Penganiayaan David Hari Ini?

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsidair 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x