Kompas TV nasional hukum

Apa Itu Musyawarah Diversi yang Dijalanakan AG dalam Kasus Penganiayaan David Hari Ini?

Kompas.tv - 29 Maret 2023, 11:08 WIB
apa-itu-musyawarah-diversi-yang-dijalanakan-ag-dalam-kasus-penganiayaan-david-hari-ini
AG, pacar Mario Dandy Satriyo, diperankan oleh pemeran pengganti dalam rekonstruksi penganiayaan David di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadakan musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Cristalino David (D) Ozora (17), dan AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum, hari ini, Rabu (29/3/2023).

Rapat diversi akan berlangsung tertutup, dan hanya pihak-pihak tertentu yang diizinkan untuk menghadiri pertemuan tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, pada Selasa (28/3).

Djuyamto menyebutkan bahwa pihak yang akan hadir dalam musyawarah diversi ini meliputi jaksa, kuasa hukum korban, terdakwa, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga: Keluarga David Ozora Tolak Permintaan Damai di Musyawarah Diversi Pelaku AG!

"Musyawarah diversi AG akan diadakan besok (hari ini) dan agenda akan diselenggarakan secara tertutup," ujar Djuyamto, Selasa (28/3) dikutip dari Kompas.com.

Lantas apa itu Musyawarah Diversi yang melibatkan AG?

Penjelasan Musyawarah Diversi

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian kasus anak dari jalur peradilan pidana ke jalur di luar sistem pidana.

Anak yang dimaksud adalah anak yang berusia 12 tahun hingga di bawah 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana dan berkonflik dengan hukum.


 

Proses diversi dilaksanakan melalui musyawarah yang melibatkan anak, orangtua atau wali anak, korban serta orangtua atau wali korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional. Semua ini dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan David Ozora: Pengadilan Negeri Jaksel Gelar Musyawarah Diversi AG Hari Ini

Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian kasus yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.

Dalam konteks ini, kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama, dibanding kepentingan masyarakat secara umum.

Apabila diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan yang dicapai tidak dijalankan, maka proses peradilan pidana anak dapat diteruskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x