Kompas TV nasional hukum

Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy, Ini Bukti-Bukti yang Dibawa APA

Kompas.tv - 28 Maret 2023, 05:35 WIB
pencemaran-nama-baik-oleh-mario-dandy-ini-bukti-bukti-yang-dibawa-apa
Anastasia Pretya Amanda alias APA menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3/2023) usai melaporkan pelaku penganiayaan DO (17), Mario Dandy dan AG, atas dugaan pencemaran nama baik. (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, APA (19), telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Kuasa hukum APA mengatakan pemeriksaan ini terkait lanjutan dari laporan kliennya mengenai pencemaran nama baik oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20).

"Agenda hari ini, klien kami datang untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan kita tentang melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya," kata Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita saat ditemui di Jakarta, Senin (26/3/23), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Amanda Penuhi Panggilan Klarifikasi di Polda Metro Jaya soal Laporan Fitnah dari Mario Dandy

Enita menjelaskan, pihaknya juga membawa sejumlah bukti-bukti yang ada di media, seperti penasihat hukum AG menyebut APA sebagai pembisik melalui media sosial serta media massa cetak dan elektronik.

"Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," katanya.

Sebagai informasi, APA melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15) pada kasus penganiayaan terhadap D (17). Laporan itu atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Enita menjelaskan, laporannya kepada para tersangka karena telah menuduh kliennya menyebar informasi perlakuan D terhadap AG kepada Mario.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Baca Juga: Diperiksa Penyidik, Amanda Mantan Mario Dandy Ngaku Dicecar 13 Pertanyaan!


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x