Kompas TV nasional hukum

Terkait Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 27 Maret 2023, 14:14 WIB
terkait-kasus-narkoba-irjen-teddy-minahasa-jaksa-tuntut-akbp-dody-prawiranegara-20-tahun-penjara
Kolase AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Adapun Dody Prawiranegara ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022 dengan barang bukti sabu sebesar 1,979 gram, satu unit handphone, dan dua unit mobil. 

Dody mengakui telah menjual sabu-sabu milik Teddy Minahasa kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu senilai Rp300 juta.

Uang hasil penjualan sabu itu kemudian ditukarkan ke dalam mata uang asing dengan total 27.300 dolar Singapura.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri, Ini Alasannya

Setelah itu, uang yang disimpan dalam paper bag tersebut diserahkan kepada Teddy Minahasa di rumahnya yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menurut Jaksa, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Baca Juga: Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x