Kompas TV nasional hukum

Keluarga David Ozora Apresiasi Kejaksaan yang Mempercepat Penelitian Berkas Perkara AG

Kompas.tv - 22 Maret 2023, 06:20 WIB
keluarga-david-ozora-apresiasi-kejaksaan-yang-mempercepat-penelitian-berkas-perkara-ag
Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (21/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga David Ozora mengapresiasi langkah Kejaksaan yang mempercepat proses penelitian berkas AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan. 

Pelimpahan berkas AG (15), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menandai babak baru dari kasus penganiayaan David Ozora. Kejari Jakarta Selatan menerima berkas perkara barang bukti serta pelaku anak AG pada Selasa siang (21/3/2023).

Sebelum menjalani sidang, AG akan ditahan selama lima hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). 

Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni menyatakan pihak keluarga David Ozora menghargai seluruh prosedur hukum yang telah diatur dalam Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga: Penampakan AG Kekasih Mario Dandy saat Penyerahan Berkas Perkara ke Kejari Jaksel

Keluarga juga mengapresiasi kejaksaan yang telah cepat dalam melakukan proses penelitian berkas perkara AG sehingga proses persidangan dapat segera dilaksanakan. 

Adapun Kejari Jakarta Selatan sedang mempersiapkan dakwaan AG, anak yang berkonflik dengan hukum. Nantinya sidang akan dilaksanakan secara tertutup. 

"Kami mengapresiasi kepada Kejati, karena cepat dalam melakukan proses penelitian berkas, sehingga sempurna hari ini untuk kemudian menyusun dakwaan dan mulai menggali fakta-fakta di persidangan," uajr Melissa di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (21/3/2023).

Melissa menambahkan pihaknya meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar di sidang AG yang dilakukan secara tertutup, tim kuasa hukum David bisa mengikuti proses pembuktian.

Baca Juga: Kejari Jaksel Tunjuk 7 Jaksa Berkualifikasi Khusus Tangani AG di Kasus Penganiayaan David

Tujuannya, demi memastikan persidangan AG, anak yang berkonflik dengan hukum, telah sesuai dengan koridor dan prosedur hukum. Adapun David sudah masuk dalam perlindungan LPSK.

"Siang tadi, kami sudah sampaikan ke LPSK terkait dengan pemenuhan prosedur, sehingga kami bisa mengikuti semua proses pembuktian di persidangan," ujar Melissa. 

Mengenai diversi dalam persidangan nanti, Melissa menyatakan pihak keluarga David Ozora secara formal telah menyampaikan penolakan diversi atau restorative justice bagi pelaku anak AG. 

Diversi bagi AG ini memang tertuang dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pihak keluarga memilih untuk melanjutkan perkara dalam pembuktian di persidangan. 

Baca Juga: Ini Faktor Diversi untuk AG di Kasus Penganiayaan David Ozora Sulit Dilakukan

"Kami sudah menyampaikan secara tertulis penolakan terkait adanya diversi," ujar Melissa.

Sebelumnya Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara AG, anak yang berkonfik dengan hukum. 

Kejaksaan telah menunjuk tujuh JPU dengan kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak dalam sidang perdana perkara penganiayaan David Ozora.

Dalam perkara ini AG dikenakan Pasal 76C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x