Kompas TV nasional kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Narkoba Sabu 50 Kilogram, Selesai Diuji Labfor Langsung Dimusnahkan

Kompas.tv - 20 Maret 2023, 17:39 WIB
bareskrim-polri-bongkar-kasus-narkoba-sabu-50-kilogram-selesai-diuji-labfor-langsung-dimusnahkan
Wadirtipidnarkoba Mabes Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers pengungkapan 50 kilogram sabu, di Mabes Polri, Senin (20/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21)  kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar menyebut penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat, yang menyebut ada penjemputan narkotika ke tengah laut.

"Dari Malaysia dibawa ke Indonesia dan hasil analisis kami ini akan masuk melalui perairan Aceh," ujar Krisno saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu. Tim gabungan Polda Aceh dan bea cukai melakukan patroli ke perairan yang dicurigai.

Kemudian, pada 2 Maret pukul 19.45 di Jalan Raya Medan, Banda Aceh polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yaitu AS dan RJ dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

Berdasarkan pengakuannya, AS melibatkan anaknya HA untuk menjemput narkoba itu ke tengah laut.

"HA ini adalah tekong yang menjemput ke tengah laut ya, untuk menjemput narkoba 50 kilogram," imbuh Krisno.

Baca Juga: Momen Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti Saling Serang di Ruang Sidang Kasus Narkoba

Selain menangkap tiga tersangka, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi kami tetapkan DPO adalah TG dan I dan barang bukti narkoba jenis sabu dengan kemasan teh china," kata dia.

Untuk tiga tersangka yang telah ditahan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x