Kompas TV nasional hukum

Ahli Psikologi Forensik Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri, Ini Alasannya

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 10:59 WIB
ahli-psikologi-forensik-sebut-irjen-teddy-minahasa-salah-satu-sdm-terbaik-polri-ini-alasannya
Terdakwa kasus narkotika yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, mengungkapkan awal pertemuannya dengan terdakwa Linda Pujiastuti, saat menjadi saksi di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sunatera Barat Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai salah satu sumber daya manusia (SDM) terbaik yang dimiliki institusi Polri.

Demikian pandangan tersebut disampaikan oleh ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.

Baca Juga: Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Sidang Hari Ini, Singgung Percakapan WA Tak Sah

Reza menjelaskan alasannya menyatakan bahwa Teddy Minahasa merupakan salah satu anggota Polri terbaik karena berdasarkan perjalanan karier jenderal polisi bintang dua tersebut.

Adapun Reza menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Srman Saragaih dalam persidangan.

"Sebagai ahli, sudah melihat kondisinya (Teddy Minahasa) seperti anggota polisi, juga mantan kapolda, bahkan dalam catatan saya tiga kali. Apa pendapat ahli kalau ditinjau dari sudut psikologi forensik?" kata Jon kepada Reza dalam persidangan pada Kamis (16/3/2023).

Diketahui, Teddy Minahasa tiga kali menjabat sebagai kepala kepolisian daerah atau Kapolda. Rinciannya, Kapolda Jawa Timur (belum sempat dilantik), Kapolda Sumatera Barat, dan Kapolda Banten.

Menjawab pertanyaan hakim tersebut, Reza mengatakan bahwa banyak yang bisa diulas dari perjalanan karier kepolisian Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam

Namun demikian, kata Reza, salah satu yang dapat disimpulkan adalah bahwa Teddy Minahasa merupakan salah satu sumber daya manusia terbaik yang dimiliki oleh institusi Polri.

Alasannya, kata Reza, Teddy Minahasa menduduki jabatan yang cukup tinggi dan strategis di institusi Polri dari waktu ke waktu.

"Maka, pantaslah kita berasumsi bahwa beliau adalah salah satu sumber daya manusia terbaik yang dimiliki oleh institusi Polri," ucap Reza.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Baca Juga: 2 WNA di Bali Bayar Puluhan Juta Demi Punya KTP dan KK, Kejaksaan Dalami Indikasi untuk Pemilu 2024

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.


 

Dalam kasus ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk mantan Kapolda Sumatera Batrat Irjen Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Minta Tolong Istrinya untuk Temui Istri Kapolri Supaya Dibantu, tapi Ditolak

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x