Kompas TV nasional update

Saksi Jurnalis di Sidang Teddy Minahasa Ungkap Pemusnahan Sabu di Mapolres Bukittinggi

Kompas.tv - 13 Maret 2023, 12:55 WIB
saksi-jurnalis-di-sidang-teddy-minahasa-ungkap-pemusnahan-sabu-di-mapolres-bukittinggi
Tim pengacara atau penasihat hukum Teddy Minahasa menghadirkan seorang jurnalis bernama Jontra Manvi Bakhra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

Meski tak mendengar pembicaraan antara Teddy dan Doddy, ia beranggapan bahwa percakapan mereka merupakan hubungan kerja.

"Kalau saya lihat itu hubungan kerja," kata Jontra yang mengaku berdiri sejauh 5 meter dari lokasi pemusnahan saat itu.

Baca Juga: Teddy Minahasa dan Linda Disebut Menikah di Sukabumi, Alasannya Tak Mau Berdosa

Ia pun menyebut semua barang bukti berbentuk sama, sehingga tidak memperhatikan adanya perbedaan. 

"Semua barang bukti, bentuknya sama," jawab Jontra saat ditanya hakim tentang apa yang dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi saat itu.

Ia juga mengaku tak melihat lokasi penyimpanan barang bukti sabu tersebut sebelum dikeluarkan untuk acara pemusnahan. Namun, ia menegaskan bahwa barang bukti itu sudah berada di atas meja ketika dirinya hadir.

Teddy, kata dia, memberi pengarahan kepada awak media terkait pemusnahan barang bukti tersebut dan memimpin acara konferensi pers.

Sebelumnya, di dalam persidangan terungkap bahwa Teddy dan anak buahnya bekerja sama dengan warga sipil untuk menjual narkoba jenis sabu hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat.

Para terdakwa terdiri dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen (Pol) Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara, dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Kemudian, ada Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.


Mereka menggelapkan 5 kilogram dari sekitar 41 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.

Jaksa mendakwa Teddy dan komplotan kasus narkotika ini telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran sabu.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x