Kompas TV nasional hukum

Polri Jamin Perlindungan Richard Eliezer Setelah LPSK Mundur

Minggu, 12 Maret 2023 | 05:45 WIB
polri-jamin-perlindungan-richard-eliezer-setelah-lpsk-mundur
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam Satu Meja The Forum, Rabu (15/2/2023) menyebut Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Richard Eliezer. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai warga binaan di Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan perlindungan kepada Richard Eliezer bukan kali ini dilakukan. 

Sejak proses penyelidikan hingga penyidikan Polri memberi perlindungan terhadap Bharada E, baik sebagai saksi maupun tersangka.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," ujar Dedi, Sabtu (11/3/2023). Dikutip dari Antara.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan, Richard Eliezer Dipastikan Tetap di Rutan Bareskrim

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer.

LPSK kini menyerahkan perlindungan justice collaborator kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Polri, sebagai tempat Richard menjadi warga binaan. 

Proses serah terima Richard Eliezer dari perlindungan LPSK ke Ditjen Pas Kemenkumham dan Polri dilakukan Sabtu (11/3/2023).

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.

Baca Juga: Kata Menkumham Yasonna Laoly Soal Wawancara Richard Eliezer

Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.

LPSK secara resmi menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer. 

Baca Juga: Ternyata Ada Perbedaan Pendapat di Pimpinan LPSK soal Keputusan Cabut Perlindungan Richard Eliezer

Hal itu terjadi setelah Richard melakukan komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK. 

Richard dinilai melanggar perjanjian perlindungan LPSK yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.