Kompas TV nasional hukum

Temuan PPATK soal Kekayaan dan Transaksi Rafael Alun, Setengah Jalan Lagi Menuju Penyidikan

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 08:37 WIB
temuan-ppatk-soal-kekayaan-dan-transaksi-rafael-alun-setengah-jalan-lagi-menuju-penyidikan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah transaksi pada puluhan rekening yang berkaitan dengan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Namun, rekening itu kini telah dibekukan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah keseluruhan rekening yang diblokir lebih dari 40 dengan nilai mutasi rekening dari 2019 hingga 2023.

"Itu mutasi rekening pada rekening yang kami bekukan. Bukan nilai dana. Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum)," kata Ivan, Selasa (7/3/2023).

PPATK mengendus adanya peran pencuci uang profesional dalam kasus yang melibatkan Rafael Alun ini.

Terkait penemuan pusaran uang Rafael Alun oleh, PPATK, Kepala PPATK 2022-2011 Yunus Husein mengungkapkan adanya tak keseimbangan antara gaji dan laporan LHKPN dari Rafael.

Baca Juga: PPATK Sebut Puluhan ATM Rafael Alun dan Keluarganya yang Diblokir Simpan Uang Bernilai Signifikan

Ia menyebutkan penemuan ini juga berarti menjadi setengah langkah PPATK untuk melimpahkan hasil analisis kekayaan Rafael Alun kepada penyidik

"Memang ada yang tidak seimbang antara income dan laporan LHKPN dari yang bersangkutan. Ini kan sudah hasil analisis PPATK, artinya sudah setengah matang," ujarnya dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

Yunus mengatakan KPK yang akan melakukan penyelidikan untuk memperjelas adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Penyidiknya, KPK harus melakukan penyelidikan dalam rangka memperjelas tindak pidana di sini, dengan mencari dua alat bukti. Bukti permulaan, kalau sudah ada alat bukti dari unsur-unsur yang diduga, misal gratifikasi atau suap bisa naik ke penyidikan. Ada pidana, ada calon pelakunya," ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x