Kompas TV nasional hukum

AG Mungkin Saja Ditahan usai Jadi Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA: Sepanjang Penuhi Syarat

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 19:48 WIB
ag-mungkin-saja-ditahan-usai-jadi-pelaku-penganiayaan-david-kemenpppa-sepanjang-penuhi-syarat
Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David, bersama pacarnya, AG. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan ada kemungkinan AG (15) ditahan usai ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David Ozora, sepanjang memenuhi sejumlah syarat.

"Kemungkinan ditahan, kalau merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, sepanjang memenuhi syarat," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/3/2023).

"Kalau seandainya ini (AG) harus ditahan, maka harus memenuhi syarat," ujarnya.

Ia menyebutkan dua di antara syarat-syarat tersebut. Pertama, pelaku telah berusia 14 tahun.

Kedua, pelaku melakukan perbuatan yang ancaman hukumannya ialah penjara lebih dari tujuh tahun.

"Kemarin dengan tuntutan ke 355 itu 12 tahun, tapi pemberlakuan sanksi pidana kepada pelaku yang berusia anak, tentu menyesuaikan juga dengan UU No. 11 Tahun 2012 bahwa hanya berlaku setengahnya, jadi artinya 6 tahun," kata Nahar.

Penahanan AG, kata dia, juga perlu dipertimbangkan apabila penyelesaian kasus menggunakan diversi, yakni pengalihan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga: Kondisi AG usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA: Tentu Alami Tekanan

"Kalau keluarga korban memaafkan dan proses diversi dilakukan dari tingkat penyidikan, maka tidak perlu (ditahan, -red)," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut dia, penahanan terhadap AG dapat dilakukan penyidik apabila pelaku melakukan tindakan tertentu, di antaranya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan lain-lain.

Sebelumnya, ahli hukum pidana anak KemenPPPA, Ahmad Sofyan, menekankan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan.

"Untuk penahanan anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tegas Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Ia menegaskan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tak bisa dilakukan sembarangan.

Menurutnya, harus ada alasan objektif dari kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.

Sofyan pun menyebutkan tiga syarat objektif sebelum melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur. 

Baca Juga: Nasib AG Usai Ditetapkan Sebagai Pelaku di Kasus Penganiayaan David, Ahli Hukum: Hindari Penahanan

Pertama, pelaku melarikan diri.

Kedua, pelaku diduga melakukan tindak pidana lagi.

Ketiga, pelaku merusak barang bukti.

"Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tegasnya.

AG ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan David, usai penyidik menemukan fakta baru dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (2/3).

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Ia menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

"Namun kami perlu menjelaskan bahwa penyidikan kami ini adalah bersifat berkesinambungan," tegasnya.

Baca Juga: AG Jadi Pelaku Penganiayaan David, Pengacara akan Datangi Kantor Polisi untuk Konsultasi

Kronologi Penganiayaan David oleh Mario

Mario menganiaya David pada Senin, 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga koma.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu melakukan kekerasan terhadap David disebut lantaran terprovokasi rekannya, Shane Lukas (19).

Awalnya, Mario mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasih Mario, AG, pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu nekat menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.

Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.


Sebelumnya Mario dan Shane hanya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014.

Pada Kamis (2/3), Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Pasal 355 KUHP ayat (1) merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP. Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x