Kompas TV nasional update

Nasib AG Usai Ditetapkan Sebagai Pelaku di Kasus Penganiayaan David, Ahli Hukum: Hindari Penahanan

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 15:40 WIB
nasib-ag-usai-ditetapkan-sebagai-pelaku-di-kasus-penganiayaan-david-ahli-hukum-hindari-penahanan
Ilustrasi anak dalam kasus penganiayaan. Usai ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiayaan David Ozora oleh polisi, Kamis (2/3/2023) nasib AG (15) pun menjadi sorotan publik. (Sumber: Thinkstocks Photos Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiayaan David Ozora oleh polisi, Kamis (2/3/2023) nasib AG (15) pun menjadi sorotan publik.

Apakah AG akan ditahan polisi?

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi tak menyebutkan secara gamblang apakah AG akan ditahan atau tidak. Ia menerangkan, ada aturan yang harus ditaati pihaknya terkait status AG yang masih di bawah umur.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," jawab Hengki saat ditanya apakah AG akan ditahan pihak kepolisian di acara konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Senada, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ahmad Sofyan menekankan bahwa penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan.

"Untuk penahanan anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," kata Sofyan dalam kesempatan yang sama, Kamis (2/3) dilansir dari Kompas.com.

Ia menegaskan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, harus ada alasan objektif dari kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.

Baca Juga: AG Didampingi Psikolog usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, Begini Kata Pengacara

Syarat yang harus dipenuhi polisi sebelum menahan pelaku anak di bawah umur

Sofyan pun menyebutkan tiga syarat objektif sebelum melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur. 

Pertama, pelaku melarikan diri. Kedua, pelaku diduga melakukan tindak pidana lagi. Ketiga, pelaku merusak barang bukti.

"Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana anak usia hingga 18 tahun diperlukan tata cara pengadilan sendiri yang tidak sama dengan peradilan orang dewasa.

Aturan tersebut juga menyebutkan, anak yang melakukan tindak pidana berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya.

Hal itu diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 yang berbunyi, "Meskipun pada prinsipnya tindak pidana merupakan tanggung jawab Anak sendiri, tetapi karena dalam hal ini terdakwanya adalah Anak, Anak tidak dapat dipisahkan dengan kehadiran orang tua/Wali." 

Baca Juga: AG Jadi Pelaku Penganiayaan David, Psikolog Forensik Sebut Bisa Buka Peluang Restorative Justice

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Dilansir dari laman Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, ada syarat materil maupun formil dalam pelaksanaan restorative justice.

Salah satu syarat materiil tersebut ialah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat. Sementara syarat formil yang harus dipenuhi ialah dua belah pihak, pelaku maupun korban, harus sepakat untuk berdamai.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x