Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy Dijerat Pasal Lebih Berat, Kuasa Hukum: Kita Hormati dan Pelajari Penetapan Penyidik

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 15:49 WIB
mario-dandy-dijerat-pasal-lebih-berat-kuasa-hukum-kita-hormati-dan-pelajari-penetapan-penyidik
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye) di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo menghormati keputusan polisi jerat kliennya dengan pasal yang lebih berat. (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas menanggapi kliennya yang dijerat pasal lebih berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Dolfie menyebut pihaknya menghormati keputusan yang menjadi kewenangan penyidik tersebut.

Menurut dia, tim kuasa hukum kini tengah mempelajari soal jeratan pasal terhadap kliennya.

"Untuk saat ini kita harus hormati dulu, kita menghormati penetapan dari penyidik ya," kata Dolfie, Jumat (3/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

"Ya tadi, sambil kita mempelajari, kita hormati dulu lah yang ditetapkan penyidik."

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pasal baru dalam menjerat tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS).

Pasal yang ditetapkan itu membuat Mario Dandy terancam hukuman yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, menyebut, Pasal yang ditetapkan itu membuat Mario Dandy terancam hukuman yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara.

Tak hanya Mario, Hengki juga menyebut pasal baru juga diterapkan pada tersangka lainnya yakni Shane Lukas (SL), rekan Mario.

"Terhadap tersangka SL, yaitu (Pasal) 355 ayat 1 jo 56 KUHP sub (Pasal) 354 ayat 1 jo 56 KUHP sub (Pasal) 353 ayat 2 jo 56 KUHP sub (Pasal) 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau (Pasal) 76c jo 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3).


 

Sementara AG, pacar Mario yang juga berada di lokasi saat David dianiaya, kini statusnya telah dinaikkan dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

AG pun dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Menurut penjelasan Hengki, perubahan pasal Mario dan Shane, serta kenaikan status AG ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan tim digital forensik.

Di mana ditemukan bukti digital berupa chat atau percakapan WhatsApp, video penganiayaan di HP, serta CCTV di lokasi penganiayaan David. 

"Sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Terkuak! Polisi: AG, Mario Dandy dan Shane Berniat Aniaya David Sejak di Mobil



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x