Kompas TV nasional kriminal

Hukuman Mario Dandy Bisa Lebih Berat Terancam 12 Tahun Penjara Gara-gara Pelat Bodong

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 06:47 WIB
hukuman-mario-dandy-bisa-lebih-berat-terancam-12-tahun-penjara-gara-gara-pelat-bodong
Mario Dandy (kiri) anak eks pejabat Ditjen Pajak bersama mobil mewah Rubicon. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satryo, salah satu tersangka penganiayaan David, dibayangi hukuman lebih berat dengan adanya ancaman 12 tahun penjara.

Salah satunya terkait penggunaan pelat palsu di mobil mewah Rubicon yang dikendarai saat peristiwa itu terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu. 

Hal itu diutarakan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Ka Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan penggunaan pelat palsu Mario Dandy dapat memperberat hukumannya. 

Menurut Irjen Firman, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman.

"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman di Jakarta, Kamis (2/3/2023) malam dilansir Antara. 

Baca Juga: Polisi Temukan Unsur Perencanaan dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy

Firman mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya saja  diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Namun, jika ditambah dilakukan dengan digunakan untuk tindak kejahatan, maka bisa berlapis. 

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu," ungkap Irjen Firman.

Adapun kasus anak pejabat aniaya putra petinggi Ansor ini kini dipegang langsung Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Polisi Naikkan Status AG, Pacar Mario Dandy Sebagai Pelaku Penganiayaan David

Polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, untuk Hukuman Mario Dandy Satriyo itu kini ia dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia terancam ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terkini adalah AG, pacar Mario yang juga berada di lokasi saat David dianiaya, kini statusnya telah dinaikkan dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

AG pun dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.


 



Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x