Kompas TV nasional rumah pemilu

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Perludem: Itu Melanggar Konstitusi

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 21:33 WIB
pn-jakpus-perintahkan-kpu-tunda-pemilu-perludem-itu-melanggar-konstitusi
Titi Anggraini, dewan pembina Perludem, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu. (Sumber: perludem.org)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

Titi mengatakan putusan PN Jakpus itu telah melampaui kewenangannya dan tidak sejalan dengan kompetensi absolut Pengadilan Negeri. 

“Bagaimana pun permasalahan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu sudah disediakan skema keberatan yang melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah hanya bisa melalui Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Titi kepada Kompas TV, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Yusril: Putusan yang Menghukum KPU Tunda Tahapan Pemilu Keliru, PN Jakpus Tidak Berwenang Mengadili

Putusan PN Jakpus itu juga dinilai bermasalah dan melawan konstitusi. Titi menjelaskan, dalam ketentuannya, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jika pemilu ditunda, hal itu melanggar konstitusi.

Sebab, masa jabatan presiden adalah lima tahun dan hanya bisa dipilih kembali untuk periode lima tahun berikutnya sehingga tidak boleh melebihi sepuluh tahun.

“Oleh karena itu, menurut saya, putusan Pengadilan Negeri ini tidak bisa diberlakukan karena bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap UU Pemilu, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi,” tegas Titi.

Untuk itu, Titi meminta KPU tidak terganggu dengan putusan ini dan berharap rangkaian atau tahapan pemilu bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Mantan Ketua MK Tanggapi Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024: Bukan Kewenangan PN!

Diberitakan sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 lalu. 

Gugatan itu muncul karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU terkait hasil verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Hal itu membuat Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Pada Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan mengabulkan semua gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Baca Juga: Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dikabulkan, Hakim Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda

Majelis hakim yang diketuai T Oyong dalam putusannya menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Hakim menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU).

Hakim juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari," bunyi putusan hakim yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x