Kompas TV nasional rumah pemilu

Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dikabulkan, Hakim Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 18:57 WIB
gugatan-partai-prima-terhadap-kpu-dikabulkan-hakim-putuskan-tahapan-pemilu-2024-ditunda
Ilustrasi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Hal tersebut merupakan salah satu putusan dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima terhadap KPU mengenai verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Majelis hakim yang diketuai T Oyong dalam putusannya menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Hakim menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU).

Baca Juga: Mahfud MD: Pemilu 2024 Dilakukan Sesuai Kalender Konstitusi, Tak Ada Perpanjangan dan Penundaan

Hakim juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari," bunyi putusan hakim yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. 

Partai Prima melayangkan gugatan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Ini Kata Mahfud MD soal Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.

Dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca Juga: Geruduk Kantor KPU RI, Para Pendukung Protes Tuntut KPU Loloskan Partai Prima

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. 

Untuk itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x